Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk :
2. Meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
3. Meningkatkan kesejahteraan guru,
4. Meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
BEBERAPA ALAMAT UNTUK CEK MENGENAI SERTIFIKASI GURU ANTARA LAIN :
CEK Data Peserta UKG (Ujian Kompetensi Guru)
http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
Kisi Kisi Ujian Bisa Di Lihat di bawah ini :
http://sergur.kemdiknas.go.id/
TUJUAN
Program ini
bertujuan untuk membantu Rayon LPTK yang ditugaskan sebagai
penyelenggara sertifikasi untuk melakukan penguatan-penguatan dalam
sistem kelembagaannya.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik.
e. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
e. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.
g. Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui
g. Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui
Jalur Pendidikan.
h. Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
h. Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
(KSG).
i. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
i. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.
Sasaran
Sasaran program ini adalah penguatan sistem kelembagaan Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi, antara lain meliputi:
1. Koordinasi Tim Sertifikasi Guru
2. Pertemuan para anggota Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
3. Penetapan LPTK penyelenggara Sertifikasi Guru Tahun 2009/2010
4. Revisi panduan pelaksanaan mengakomodasi pernyataan di PP No. 74 tahun 2008.
5. Sosialisasi pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2009 ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan LPTK
Sasaran program ini adalah penguatan sistem kelembagaan Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi, antara lain meliputi:
1. Koordinasi Tim Sertifikasi Guru
2. Pertemuan para anggota Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
3. Penetapan LPTK penyelenggara Sertifikasi Guru Tahun 2009/2010
4. Revisi panduan pelaksanaan mengakomodasi pernyataan di PP No. 74 tahun 2008.
5. Sosialisasi pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2009 ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan LPTK
penyelenggara.
6. Peningkatan kualitas asesor
7. Pelaksanaan penilaian portofolio di LPTK
8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian portofolio oleh tim ke LPTK penyelenggara
9. Pelaksanaan Diklat PLPG di LPTK
10. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PLPG oleh tim ke LPTK penyelenggara
11. Pembuatan laporan Kegiatan
6. Peningkatan kualitas asesor
7. Pelaksanaan penilaian portofolio di LPTK
8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian portofolio oleh tim ke LPTK penyelenggara
9. Pelaksanaan Diklat PLPG di LPTK
10. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PLPG oleh tim ke LPTK penyelenggara
11. Pembuatan laporan Kegiatan
Post a Comment