SEBUAT CATATAN, TUK KASIH INGA...MAKE ALL BE FINE...JANG BOSEN2 DATANG SINI HE BROOOO!

===

SERTIFIKAT LAIK SEHAT - Perizinan Berusaha

 SERTIFIKAT LAIK SEHAT - Perizinan Berusaha


PERSYARATAN

  1. Pelaku Usaha Perorangan : a.Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.e-mail Nomor handphone aktif
  2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. e-mail badan usaha.
  3. Sertifikat Laik Sehat : 1.Persyaratan Administrasi: a.Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021) b.Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha c.Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2.Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL): a.air b.makanan c.udara d.rectal swab penjamah pangan, alat 3.Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50i jumlah tenaga penjamah makanan 4.Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service) 5.Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan 6.Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi 7.Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021) Kewajiban 1.Standar laik sehat 2.Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun 3.Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan 4.Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

  1. 1.Pemohon Sertifikat Laik Sehat telah memiliki hak akses dan NIB kemudian login ke sistem OSS (https://oss.go.id/) atau datang ke DPMPTSP
  2. 2.Membuat permohonan baru PB UMKU dan pilih KBLI untuk pengajuan PB UMKU
  3. 3.Klik ajukan permohonan kemudian pilih Sertifikat Laik Sehat
  4. 4.Pemohon melengkapi formulir PB UMKU (unggah dokumen persyaratan dan data teknis)
  5. 5.OPD Teknis memverifikasi pemenuhan persyaratan
  6. 6.OPD Teknis melakukan peninjauan Lapangan kemudian memvalidasi permohonan melalui OSS (disetujui,perbaikan,atau penolakan perizinan)
  7. 7.Setelah permohonan disetujui oleh OPD Teknis, permohonan akan tergenerete ke akun OSS DPMPTSP
  8. 8.DPMPTSP memverifikasi persetujuan permohonan
  9. 9.Perizinan Berusaha UMKU Sertifikat Laik Sehat terbit

WAKTU PENYELESAIAN
SESUAI KETENTUAN

BIAYA / TARIF
GRATIS

PRODUK
Perizinan Berusaha UMKU Sertifikat Laik Sehat
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. CATATAN TOFA - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger