tentang
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
BAB V
PENATAUSAHAAN KAS
Bagian Kesatu
Asas Umum Penatausahaan Kas oleh Bendahara
Pasal 15
(1)
|
Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.
|
|||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama
jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa
BUN.
|
|||||
(3)
|
Pembukaan rekening atas nama Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah
pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker.
|
|||||
(4)
|
Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola
rekening lainnya maka Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga
harus menatausahakan uang yang ada dalam rekening tersebut.
|
|||||
(5)
|
Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan
APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos.
|
|||||
(6)
|
Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Penerimaan, Pejabat yang
berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos
adalah Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan
Bendahara Penerimaan.
|
|||||
(7)
|
Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Pengeluaran/BPP, Pejabat
yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos
adalah KPA dan/atau PPK atas nama KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP.
|