SEBUAT CATATAN, TUK KASIH INGA...MAKE ALL BE FINE...JANG BOSEN2 DATANG SINI HE BROOOO!

===

NASI GORENG ANAK KOS

NASI GORENG ANAK KOS

BAHAN:
1. Nasi putih satu piring, telur 1 butir, minyak goreng 4 sendok makan, kecap manis 1 sendok makan, potongan kol atau sawi, bumbu yang diulek halus:
2. Bawang putih 1 siung, bawang merah 3 siung, garam 1,5 sendok teh, bumbu penyedap rasa ayam ½ sendok teh, cabai rawit atau merah 2 buah




Bahan tambahan:
Bawang goreng secukupnya
Irisan timun
Irisan tomat

Cara membuat ayam goreng enak dan sederhana
Panaskan minyak goreng pada wajan. Tuangkan minyak goreng. Tunggu sampai panas
Masukan bumbu yang sudah di ulek halus. Tumis sebentar dan masukan telur. Kita buat orak-arik telur.
Setelah telur orak-arik jadi kita masukan nasi putih, potongan kol atau sawi, dan kecap manis. Segera aduk-aduk sampai merata.
Aduk-aduk sampai 1 menit. Nasi goreng siap dihidangkan.
Hidangkan nasi goreng bersama dengan irisan tomat dan mentimun serta taburan bawang goreng.

Demikian cara membuat nasi goreng Anak KOS. Selamat mencoba di Kos-Kosan.
 

BENDAHARA PENERIMAAN (SOP)

Berikut saya Posting SOP Bendahara penerimaan, SOP ini saya susun berdasarkan pengalaman yang saya alami selama saya menjadi bendahara Penerimaan di instansi saya. Sedang definisi Prosedur operasi standar. Prosedur operasi standar (Bahasa Inggris: standard operating procedure, SOP) atau kadang disingkat POS, adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk atau direktif.




Halaman Ke-1 :
Halaman Ke-2 :


Demikian beberapa cara yang bisa digunakan untuk membuat SOP, Jangan lupa untuk klik iklan. Trimakasih





 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/PMK.05/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/PMK.05/2013
tentang
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA






BAB V
PENATAUSAHAAN KAS
Bagian Kesatu
Asas Umum Penatausahaan Kas oleh Bendahara
Pasal 15



(1)
Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.


(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN.


(3)
Pembukaan rekening atas nama Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker.


(4)
Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola rekening lainnya maka Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga harus menatausahakan uang yang ada dalam rekening tersebut.


(5)
Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos.


(6)
Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Penerimaan, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan.


(7)
Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Pengeluaran/BPP, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah KPA dan/atau PPK atas nama KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP.
 

Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil

Pemberian Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil


DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961
3. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 602.1/MPP/Kep/10/2003
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 664/MPP/Kep/10/2004
6. Surat Edaran MENPAN Nomor SE/18/1961
7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian
LINGKUP BAHASAN
1. Umum
2. Ketentuan tugas belajar
3. Ketentuan Ijin belajar
4. Ketentuan sanksi yang diberikan
1. UMUM
Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS adalah sebagai berikut:
a. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
b. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
c. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan

2. Ketentuan Tugas Belajar
A. PNS dapat diberikan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan/ketentuan sebagai berikut:
a. Sekurang-ku rang nya telah 2 (dua) tahun sebagai PNS, kecuali ada rekomendasi dari pejabat Eselon I unit yang bersangkutan, dapat diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS
b. Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Perindustrian
c. DP3, setiap unsur sekurang-ku rang nya bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir
d. Tidak sedang menjalani:
a. Pemberhentian sementara dari PNS
b. Hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
e. Segala biaya yang berhubungan dengan pendidikan ditanggung oleh negara
f. Kegiatan Belajar dilakukan pada Jam Kantor/di luar jam kantor
g. Bagi PNS yang menduduki Jabatan dibebaskan dari jabatannya terhitung mulai tanggal tugas belajar
h. Kegiatan belajar yang dilakukan di luar jam kantor dan tidak mengganggu tugas pekerjaan seharihari tidak dibebaskan dari tugas/jabatannya
i. Membuat laporan secara periodik perkembangan tugas belajar kepada pimpinan unit kerja
j. Pemberian Tugas Belajar ditetapkan dengan keputusan Menteri Perindustrian
k. Menandatangani Surat Perjanjian dan diketahui Sekretaris Jenderal dan atau Kepala Biro
Kepegawaian yang berikutnya mengacu pada contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran I
B. Setiap PNS yang telah tamat belajar dari pemberian Tugas Belajar wajib bekerja kembali pada unit kerja yang menugaskan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (Satu) tahun untuk tiap-tiap tahun/bagian tahun dari masa belajarnya bagi PNS yang diberi Tugas Belajar di dalam negeri
b. 2 (dua) tahun untuk tiap-tiap tahun atau bagian tahun dari masa belajarnya bagi PNS yang diberikan tugas di luar negeri

3. Ketentuan Ijin Belajar
PNS untuk dapat diberikan Ijin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sekurang-ku rang nya telah 2 (dua) tahun memiliki masa kerja, kecuali ada rekomendasi dari Pejabat Eselon I yang bersangkutan dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS
b. DP3, setiap unsur sekurang-ku rang nya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
c. Tidak sedang menjalani:
    i Pemberhentian sementara sebagai PNS
    ii Hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
d. Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Perindustrian
e. Segala biaya yang berhubungan dengan pendidikan ditanggung oleh Pegawai yang bersangkutan
f. Kegiatan belajar dilakukan di luar jam kantor dan tidak akan mengganggu tugas pekerjaan
g. Mendapat surat Ijin Belajar ditetapkan oleh Pimpinan unit yang bersangkutan, minimal Eselon III
h. Membuat laporan apabila yang bersangkutan telah selesai dalam pendidikan kepada unit kerja yang bersangkutan
4. Ketentuan sanksi
PNS yang mendapat /diberikan Tugas Belajar apabila yang bersangkutan tidak menepati pernyataan yang telah ditetapkan dan melanggar ketentuan tugas belajar atau berhenti bekerja atas permintaan sendiri dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dan Sanksi Administratif berupa kewajiban menyetorkan ke Kas Negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah kepadanya ditambah 100% biaya dimaksud.
PROSEDUR:
Prosedur cara pengusulan untuk membuat Surat Keputusan Tugas Belajar sebagai berikut:
a. Diusulkan oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan ke Biro Kepegawaian bagi Unit Pendidikan, Balai Besar, Baristand Indag dan Balai Diklat disampaikan oleh unit pembinanya
b. Melampirkan keterangan Administrasi antara lain:
1. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir dan jabatan terakhir
2. DP3, sekurang-ku rang nya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
3. Surat keterangan dari Universitas/Sekolah Tinggi bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa
4. Surat keputusan dari Pimpinan Unit Kerja tentang Pembayaran dan mulai masuk kuliah
5. Membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar yang dibubuhi materai sebesar Rp. 6000,- (enam ribu) rupiah
Sumber : http://ropeg.kemenperin.go.id/informasi.php?id=4

 
 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. CATATAN TOFA - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger