Pemberian Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil
DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961
3. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 602.1/MPP/Kep/10/2003
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 664/MPP/Kep/10/2004
6. Surat Edaran MENPAN Nomor SE/18/1961
7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian
Kewenangan Bidang Kepegawaian
LINGKUP BAHASAN
1. Umum
2. Ketentuan tugas belajar
3. Ketentuan Ijin belajar
4. Ketentuan sanksi yang diberikan
1. UMUM
Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS adalah sebagai
berikut:
a. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
b. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak
mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
c. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang
telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan
2. Ketentuan Tugas Belajar
A. PNS dapat diberikan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan/ketentuan
sebagai berikut:
a. Sekurang-ku rang nya telah 2 (dua) tahun sebagai PNS, kecuali ada rekomendasi
dari pejabat Eselon I unit yang bersangkutan, dapat diberikan sejak yang bersangkutan
diangkat sebagai PNS
b. Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi Departemen Perindustrian
c. DP3, setiap unsur sekurang-ku rang nya bernilai baik selama 2 (dua) tahun
terakhir
d. Tidak sedang menjalani:
a. Pemberhentian sementara dari PNS
b. Hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
e. Segala biaya yang berhubungan dengan pendidikan ditanggung oleh negara
f. Kegiatan Belajar dilakukan pada Jam Kantor/di luar jam kantor
g. Bagi PNS yang menduduki Jabatan dibebaskan dari jabatannya terhitung mulai
tanggal tugas belajar
h. Kegiatan belajar yang dilakukan di luar jam kantor dan tidak mengganggu tugas
pekerjaan seharihari tidak dibebaskan dari tugas/jabatannya
i. Membuat laporan secara periodik perkembangan tugas belajar kepada pimpinan
unit kerja
j. Pemberian Tugas Belajar ditetapkan dengan keputusan Menteri Perindustrian
k. Menandatangani Surat Perjanjian dan diketahui Sekretaris Jenderal dan atau
Kepala Biro
Kepegawaian yang berikutnya mengacu pada contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran
I
B. Setiap PNS yang telah tamat belajar dari pemberian Tugas Belajar
wajib bekerja kembali pada unit kerja yang menugaskan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. 1 (Satu) tahun untuk tiap-tiap tahun/bagian tahun dari masa belajarnya bagi
PNS yang diberi Tugas Belajar di dalam negeri
b. 2 (dua) tahun untuk tiap-tiap tahun atau bagian tahun dari masa belajarnya
bagi PNS yang diberikan tugas di luar negeri
3. Ketentuan Ijin Belajar
PNS untuk dapat diberikan Ijin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Sekurang-ku rang nya telah 2 (dua) tahun memiliki masa kerja, kecuali ada
rekomendasi dari Pejabat Eselon I yang bersangkutan dapat diberikan sejak diangkat
sebagai PNS
b. DP3, setiap unsur sekurang-ku rang nya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir
c. Tidak sedang menjalani:
i Pemberhentian sementara sebagai PNS
ii Hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
d. Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi Departemen Perindustrian
e. Segala biaya yang berhubungan dengan pendidikan ditanggung oleh Pegawai yang
bersangkutan
f. Kegiatan belajar dilakukan di luar jam kantor dan tidak akan mengganggu tugas
pekerjaan
g. Mendapat surat Ijin Belajar ditetapkan oleh Pimpinan unit yang bersangkutan,
minimal Eselon III
h. Membuat laporan apabila yang bersangkutan telah selesai dalam pendidikan
kepada unit kerja yang bersangkutan
4. Ketentuan sanksi
PNS yang mendapat /diberikan Tugas Belajar apabila yang bersangkutan tidak
menepati pernyataan yang telah ditetapkan dan melanggar ketentuan tugas belajar
atau berhenti bekerja atas permintaan sendiri dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dan Sanksi Administratif
berupa kewajiban menyetorkan ke Kas Negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan
oleh Pemerintah kepadanya ditambah 100% biaya dimaksud.
PROSEDUR:
Prosedur cara pengusulan untuk membuat Surat Keputusan Tugas Belajar sebagai
berikut:
a. Diusulkan oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan ke Biro Kepegawaian
bagi Unit Pendidikan, Balai Besar, Baristand Indag dan Balai Diklat disampaikan
oleh unit pembinanya
b. Melampirkan keterangan Administrasi antara lain:
1. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir dan jabatan terakhir
2. DP3, sekurang-ku rang nya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
3. Surat keterangan dari Universitas/Sekolah Tinggi bahwa yang bersangkutan
diterima sebagai mahasiswa
4. Surat keputusan dari Pimpinan Unit Kerja tentang Pembayaran dan mulai masuk
kuliah
5. Membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar yang dibubuhi
materai sebesar Rp. 6000,- (enam ribu) rupiah
Sumber : http://ropeg.kemenperin.go.id/informasi.php?id=4